Peran Social Worker dalam Proses Pemulihan Psikososial dan Sosial-Ekonomi Korban Human Trafficking dalam Kerangka Layanan Kesejahteraan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.1038/jhk40x94Kata Kunci:
Pekerja Sosial;, Korban Trafficking;, Pemulihan Psikososial;, Pemulihan Sosial- Ekonomi;, Layanan Kesejahteraan Sosial.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pekerja sosial dalam proses pemulihan psikososial dan sosial-ekonomi korban trafficking dalam kerangka layanan kesejahteraan sosial. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan yang dialami korban trafficking, yang tidak hanya mencakup trauma psikologis, tetapi juga kerentanan sosial dan keterbatasan akses terhadap sumber penghidupan yang layak. Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi profesional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah artikel jurnal ilmiah, buku, dan dokumen kebijakan yang relevan serta terbit dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Analisis difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu peran pekerja sosial dalam pemulihan psikososial korban, dukungan terhadap pemulihan sosial-ekonomi, serta integrasi layanan dalam sistem kesejahteraan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pekerja sosial berperan penting sebagai pendamping, fasilitator, advokat, dan penghubung sumber daya dalam membantu korban mengatasi trauma, memulihkan fungsi sosial, serta meningkatkan kemandirian ekonomi melalui penguatan kapasitas dan pemberdayaan. Selain itu, pendekatan layanan kesejahteraan sosial yang kolaboratif dan berbasis kebutuhan korban mampu mendukung proses reintegrasi sosial secara lebih efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran pekerja sosial dalam layanan kesejahteraan sosial merupakan elemen kunci dalam mendukung pemulihan korban trafficking secara holistik, baik pada aspek psikososial maupun sosial-ekonomi.
Unduhan
Referensi
Abdullah, A. (2016). Islamisasi Di Sulawesi Selatan Dalam Perspektif Sejarah. Paramita: Historical Studies Journal, 26(1), Article 1. Https://Doi.Org/10.15294/Paramita.V26i1.5148
Azzahra, F., Peachilia, R., & Hidayat, R. (2022). Rehabilitasi sosial korban perdagangan orang melalui pendekatan pemberdayaan berbasis kesejahteraan sosial. Lindaya Sosial, 4 (2), 101–112. https://journal.poltekesos.ac.id
Dominelli, L. (2018). Anti-oppressive social work theory and practice. London: Palgrave Macmillan.
Fahrudin, A., Wardhani, D. K., & Andayani, S. (2024). Layanan kesejahteraan sosial terintegrasi dalam rehabilitasi korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Pekerjaan Sosial, 8(1), 45–58. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Falaq, A. F., Rachman, M., & Suyahmo. (2017). Rehabilitasi sosial anak korban perdagangan orang dalam perspektif pekerjaan sosial. Journal of Educational Social Studies, 6(2), 92–100. Universitas Negeri Semarang, https://journal.unnes.ac.id.
Huraerah, A. (2018). Pendekatan kesejahteraan sosial dalam rehabilitasi korban perdagangan orang. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 19 (2), 145–158. https://journal.ui.ac.id/index.php/jiks
International Organization for Migration. (2021). Caring for trafficked persons: Guidance for health providers. Geneva: IOM.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Pedoman layanan terpadu bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Jakarta: Kemensos RI.
Lestari, W. (2021). Implementasi layanan kesejahteraan sosial bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Administrasi Sosial, 10 (2), 115–128.
Midgley, J. (2017). Social welfare for a global era: International perspectives on policy and practice. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Muhammad, R., & Nardo, S. (2023). Peran pekerja sosial dalam pemulihan psikososial korban perdagangan orang. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5 (1), 1–12. Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Nazir, M. (2005). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nurhayati. (2019). Peran pekerja sosial dalam rehabilitasi sosial korban perdagangan orang. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 18 (2), 134–146.
Putri, A. R., & Hidayat, E. (2021). Penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif kesejahteraan sosial. Jurnal Sosiohumaniora, 23 (2), 210–222.
Rahayu, S., & Wibhawa, B. (2019). Peran pekerja sosial dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Pekerjaan Sosial, 18 (1), 23–35.
Rohmah, S., & Prasetyo, B. (2022). Pemberdayaan ekonomi korban trafficking melalui pendekatan pekerjaan sosial. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 55–67.
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2021). Pemulihan psikososial korban human trafficking berbasis layanan sosial. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 6 (1), 67–80.
Sari, D. P., & Rahman, A. (2020). Pendekatan pemulihan terpadu bagi korban perdagangan orang. Jurnal Pekerjaan Sosial, 19 (1), 1–14.
Subardhini, M., Hakim, L., & Nurusshobah, S. (2025). Pendampingan sosial korban tindak pidana perdagangan orang dalam sistem perlindungan sosial. Buletin Penelitian dan Pengembangan Sosial, 14 (1), 33–47. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial RI.
Sumardani, Y. (2019). Pemberdayaan ekonomi korban perdagangan orang melalui pendekatan pekerjaan sosial. Jurnal Sosiohumaniora, 21(3), 289–298. Universitas Pasundang, https://journal.unpas.ac.id
Suyanto, B. (2020). Perdagangan perempuan dan anak: Masalah sosial dan penanganannya. Jurnal Sosial Humaniora, 13(2), 101–114, https://journal.unair.ac.id/JSH
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Global report on trafficking in persons 2020. Vienna: UNODC.
Zastrow, C. (2020). Introduction to social work and social welfare: Empowering people (13th ed.). Boston: Cengage Learning.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JURNAL RUANG SOSIALIA (Ruang Ilmiah: Sosial dan Agama)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






